Tok! ESDM Tetapkan Formula Baru Harga BBM Solar Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Formula Harga Dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu alias BBM subsidi, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Keputusan Menteri ESDM terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah.

“Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter.

Kemudian, minyak Solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak Solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter Solar subsidi dan minyak tanah.

Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi Solar.

“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” jelas Tutuka.

Perlu diketahui, aturan tersebut mengubah aturan yang sebelumnya berlaku dalam Kepmen ESDM Nomor 148K/12/MEM/2020 yang tertulis:

Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut, untuk:

a. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% (seratus dua koma empat puluh sembilan persen) Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene)+ Rp263,00/Iiter(dua ratus enam puluh tiga rupiah per liter);

b. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar(Gas Oil)+ Rp900,00/liter (sembilan ratus rupiah per liter);dan

c. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen) HIP Minyak Solar (Gas Oil)+ Rp843,00/liter (delapan ratus empat puluh tiga rupiah per liter). https://akuitwet.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*