Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003, sebagai payung bagi seluruh kebijakan di bidang e-Government. Namun implementasi pemerintahan berbasis elektronik ini masih belum maksimal karena data dari kementerian dan lembaga belum terintegrasi.
CEO Inixindo Yogyakarta Andi Yuniantoro mengungkapkan bahwa Inpres ini melahirkan sebanyak 2.700 pusat data dan ribuan aplikasi dari sebanyak 630 kementerian dan lembaga. Selain itu, berbagai pusat data ini memiliki 32 urusan yang sama, yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Namun, menurut Andi, data yang disajikan tersebut berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya sehingga keterpaduan data menjadi urgensi.
“Jadi, negara kita sejak 2003 sampai 2018 belum punya kesadaran, ternyata data kita masih terpisah walaupun sudah elektronik. Jadi urgensi membangun keterpaduan bahwa apa yang dibangun dalam elektronik harusnya kita terintegrasi. Yang paling fundamental itu pusat data atau infrastruktur,” papar dia dalam Tech A Look on Location di Profit CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).
Dia menjelaskan, realisasi Inpres ini memakan waktu yang panjang sebab instansi belum memiliki kesadaran. Dalam hal ini instansi hanya berlomba-lomba menyediakan pusat datanya masing-masing.
“Urusan kita cuma 32 urusan. Semua sama, dari pusat sampai provinsi. Pusat data itu menjadi connecting untuk bisa menyatukan perbedaan itu,” terang Andi.
Andi juga mengungkapkan tantangan dalam memadukan sebanyak 2.700 pusat data menjadi terpusat adalah kemauan dari masing-masing kementerian dan lembaga.
“Tapi sepanjang 2003 sampai sekarang, provinsi, kementerian, lembaga, ada yang bikin pusat data. Apakah standar internasional? Kuncinya ada di sana. Kemauan untuk bergabung dengan PDN,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika Agung Basuki mengungkapkan PDN merupakan ekosistem data yang terdiri dari beberapa pusat data.
“Dari satu ekosistem itu seluruh instansi yang memiliki pelayanan publik dan butuh menyimpan aplikasi dan data, bisa menggunakan layanan PDN itu. Dari penggunaan PDN itu nantinya akan meningkatkan ketersediaan dari layanan yang sudah disimpan kementerian dan lembaga di dalam ekosistem PDN,” tutur Agung.
Agung menegaskan PDN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan terbaik melalui transformasi. Di sisi lain kata dia proyek PDN ini memerlukan dukungan dari masyarakat berupa kepercayaan.
“Tentu partisipasi masyarakat untuk dapat mendorong dari program PDN bagaimana kita aware terkait program dari sisi pemerintah dan dapat memberikan kesan positif terhadap program yang diberikan pemerintah,” pungkas dia. https://milodingines.com/