Jakarta – Seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Parungpanjang, Bogor, diminta pulang oleh polisi saat melaporkan kejadian yang dialaminya. Tiga polisi yang terlibat ketidakprofesionalan dalam menerima laporan istri korban KDRT itu kini dimutasi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan anggotanya yang dimutasi diduga kurang profesional dalam menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga di Parungpanjang, bertambah. Saat ini ada tiga anggotanya yang dimutasi.
“Ya, ada tiga orang,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11).
Ketiganya dimutasi dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam Polres Bogor. Dua anggota berasal dari Polsek Parungpanjang, sedangkan satu orang dari Polres Bogor.
“Dua polsek, satu polres,” tuturnya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk semakin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.
“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar AKBP RIO, Jumat (17/11).
Kemudian Rio menjelaskan terkait bentuk kurang profesional dari anggotanya tersebut. Menurutnya, hal itu diduga terjadi karena kurang pahamnya anggotanya dalam menangani perkara.
“Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut. Sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani,” ucapnya.
Duduk Perkara
Perkara ketidakprofesionalan polisi di Bogor ini berawal dari seorang wanita berusia 52 tahun di Parungpanjang diduga menjadi korban KDRT. Korban babak belur dipukul suaminya.
Kasus ini sempat viral di media sosial, disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.
Namun, korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah. Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.
Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parungpanjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP). Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan diterima laporannya.
Kemudian kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Polisi menyelidiki aduan tersebut. Langkah penyelidikan awal, polisi mendatangi dan meminta keterangan kepada korban.
Polisi kemudian menangkap IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polres Bogor. IJ ditangkap di rumah keluarganya di Cakung, Jakarta Timur.
“Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ. Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11). https://gimanalagiyakan.com
Fitra menyebut IJ menganiaya istrinya karena cemburu lantaran sering mendengar kabar istrinya telah berselingkuh. Pelaku IJ juga kesal karena sang istri menolak ketika diajak tidur bersama di dalam kamar.
“Tersangka memukul baginya wajah korban menggunakan tangan kosong saat korban sedang tertidur,” kata Fitra didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
“Tersangka menyuruh korban tidur namun ditolak, korban memilih tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya, karena sakit hati tersangka kemudian keluar dari kamar dan langsung memukul korban dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat Pasal 44 UURI 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun hingga 5 tahun.